Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Parmonangan. Sejak tahun 2016 hingga 2018 ini, tuntutan masyarakat seolah tidak dihiraukan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan tetap melakukan optimalisasi perluasan lahan hutan tanaman industri di sektor Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara (Taput).
Edward Siregar warga Kecamatan Parmonangan ke Medanbisnisdaily.com, Selasa (24/7/2018) menerangkan, sejak tahun 2016 hingga 2018, pihak PT TPL terkesan tidak menghiraukan tuntutan penduduk, agar tidak melakukan perusakan lingkungan.
"Pihak TPL melakukan perusakan lingkungan dengan dalih perluasan lahan atau optimalisasi. Kayu pinus ditebang di sepadan sungai. Dari tahun 2016 hingga 2018, tuntutan masyarakat tidak dihiraukan pihak TPL, agar tidak melakukan penebangan kayu di sepadan sungai,"terang Edward Siregar.
Optimalisasi perluasan lahan HTI di sektor Aek Raja Parmonangan, sebut Edward Siregar, sangat tidak masuk akal dengan jarak penanaman HTI ke sungai.
"Kegiatan pihak TPL Sabtu 21 Juli 2018, menebang kayu pinus di sepadan sungai di sektor Aek Raja, persisnya di Desa Horisan Ranggitgit, Parmonangan,"ujar Edward Siregar.
Menurut Edward Siregar, penebangan kayu pinus di sepadan sungai telah menabrak peraturan menteri kehutanan nomor : P.3/Menhut-II/2008 tentang deliniasi areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman.
Pasal 9 huruf B kriteria 2, lanjut Edward Siregar, kawasan hutan dengan kelerengan lebih dari 40 % dan atau dengan kelerengan lebih dari 15% untuk jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi, yaitu regosal, litosol, organosol dan renzina.
Kemudian, sambung Edward Siregar, huruf E kriteria 5 nomor 4, 50 meter dari kiri-kanan tepi sungai dan nomor 5, 2 kali kedalaman jurang dari tepi sungai.
Humas PT TPL Sektor Aek Raja Parmonangan Ramson Simamora dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (24/7/2018), melalui telepon seluler mengatakan, satu pintu dengan mengarahkan media ini ke Humas TPL Porsea Andre Hutabarat.
Andre Hutabarat dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan, tidak bersedia pernyataannya untuk dipublikasi.