Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan berencana melakukan mediasi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Medan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Hal ini dilakukan Panwas sebagai tindak lanjut atas gugatan yang disampaikan DPC PKB Medan terhadap berita acara yang dikeluarkan KPU Medan mengenai penolakan berkas pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg).
Akibat penolakan KPU ini, maka otomatis PKB tidak akan ikut Pemilu 2019. "Nanti akan ada upaya mediasi," ujar Komisioner Panwas Medan, M Fadli, ketika dihubungi, Rabu (25/7/2018).
Fadli menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPC PKB Medan untuk melengkapi persyaratan agar laporan tersebut bisa dilanjutkan ke tahap sengketa.
"Tapi sebelum naik ke tahapan sengketa atau sidang, akan ada mediasi. Tapi, itu kita lihat sampai Kamis (besok), apakah PKB bisa melengkapi syarat yang diminta," ungkapnya.
"Ada beberapa berkas yang PKB harus lengkapi, sesuai Perbawaslu 8/2018. Saya tidak ingat secara rinci poinnya," bilangnya.
Seperti diketahui menjelang penutupan pendaftaran caleg, PKB Kota Medan mendaftarkan caleg yang akan bertarung di Pemilu 2019 ke KPU. Sayangnya, banyak persyaratan yang tidak bisa dilengkapi oleh partai besutan Muhaimin Iskandar itu. Hingga pada akhirnya, KPU Medan menolak berkas pendaftaran tersebut.