Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menjelaskan prosesdivestasi 51% saham PTFI membutuhkan waktu. Tonny menjelaskan pasca Kementerian ESDM mengubah rezim perizinan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pemerintah Freeport McMoRan semakin intens bernegosiasi.
Dari saat itu total waktu yang dibutuhkan hingga mencapai kesepakatan sekitar 18 bulan.
"Kami melakukan negosiasi selama 1,5 tahun, cukup intens dengan berbagai macam hal. Tentu sangat melelahkan, saya yakin timnya pemerintah dan Inalum juga lelah. Tapi saya yakin keputusan ini baik untuk semua pihak," kata Tonny saat berbincang, Rabu (25/7).
Menurut Tonny tidak ada kesepakatan khusus dengan pemerintah soal kapan Head of Agreement (HoA) diteken, kebetulan saja keinginan pemerintah dan Freeport mencapai titik temu tahun ini, yang bertepatan dengan tahun politik. Tahun ini berlangsung pemilihan kepal daerah dan persiapan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019-2024.
"Kami tidak ikut berpolitik, yang jelas kami menganggap ini hal yang baik, dilakukan lebih cepat, ya lebih baik. Kami bahkan berharap selesai tahun lalu. Saya dengar ini timing-nya saja kebetulan jatuhnya sekarang, apalagi kita juga sudah cukup letih," tutur Tonny.
Dia yakin inti kesepakatan dan waktu penyelesaian merupakan yang terbaik bagi pemerintah dan Freeport. Apalagi PTFI akan mendapatkan perpanjangan izin operasi untuk PTFI di Papua sebanyak 20 tahun atau sampai 2041.
Selain itu dalam persyaratan pemberian IUPK itu, pemerintah juga berjanji akan memberikan stabilitas hukum dan perpajakan. Meskipun PTFI juga memiliki kewajiban untuk membangun smelter.
"Ini win-win untuk semua pihak. Ini juga harapannya baik untuk masyarakat, khususnya untuk masyarakat Papua. Jangan lupa pemerintah provinsi juga dapat saham. Jadi ini hasilnya baik, walaupun letih tapi kalau hasilnya baik saya senang, malah letihnya jadi hilang," ujarnya.(dtf)