Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Toba Pulp Lestari (TPL) setuju mengeluarkan tanah adat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dari konsesi HPHTI milik mereka. Hal itu sesuai dengan SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 179/Menklhk/Setjen/HPL.0/4/2017. Sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat adat.
Demikian diungkapkan Direktur PT TPL, Mulia Nauli menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (25/7/2018).
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kata Mulia, PT TPL senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Perusahaan menghormati keberadaan masyarakat adat dan komunitas berikut hak hak mereka," ujar Mulia.
Sebagaimana diketahui, tahun 2016 melalui keputusannya Presiden Jokowi memerintahkan mengeluarkan 9 kawasan milik masyarakat adat dari konsesi yang dimiliki perusahaan berbeda. Tujuannya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang sudah mengelolanya secara turun-temurun.
Oleh Pemkab Humbahas kebijakan Presiden itu kemudian diteruskan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta bersama DPRD. Melalui Rapat Paripurna Perda disepakati. Saat ini Perda tengah menanti proses registrasi di Biro Hukum Pemprov Sumut.
Dengan terbitnya Perda, masyarakat adat resmi menjadi subjek hukum yang berhak mengelola tanah adat milik mereka seluas 5172Ha.
Sayangnya, hingga saat ini PT TPL masih menjalankan operasionalnya di atas kawasan tanah adat Pandumaan-Sipituhuta. Setidaknya hutan di atas lahan seluas sekitar 500 Ha pohon ekualiptusnya oleh TPL.
"Kami menilai kegiatan penebangan oleh TPL di atas tanah adat kami merupakan pelanggaran," kata Ketua Perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, James Sinambela, Selasa (24/7/2018).
Menjawab keresahan warga tersebut, Mulia menyatakan pihaknya akan terus menjalin hubungan yang baik dengan warga Pandumaan-Sipituhuta. Jika terdapat keluhan atau tuntutan dari masyarakat sekitar, PT TPL menerapkan mekanisme penanganan sesuai dengan standar prosedur.
"Kami mengutamakan dialog yang terbuka dan transparan untuk mencari penyelesaian yang saling menguntungkan serta memiliki kekuatan hukum," tegas Mulia.