Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Atas keteledoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi yang meloloskan Bupati Eddy Kelleng Berutu sebagai calon bupati dan menang pada Pilkada lalu, pasangan Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang akan mengadukan kelima komisionernya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Pengaduan Depriwanto - Azhar dilakukan hari ini, Kamis (26/7/2018), melalui kuasa hukum mereka Ranto Sibarani. KPU Dairi dinyatakan telah melanggar kode etik karena menetapkan Eddy Kelleng - Jimmy Andrea Lukita Sihombing sebagai pasangan calon bupati.
Menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Ranto menyatakan Eddy tidak bisa ditetapkan sebagai calon bupati karena ijazah SMA-nya yang patut dipertanyakan keabsahannya. Soal nama, mulai dari ijazah SD, SMP hingga SMA tidak ada yang sama. Ketiganya berbeda. Kendati oleh pengadilan sudah ada ketetapan tentang nama tersebut adakah orang yang sama, tetap saja kebenaran ijazahnya harus diteliti.
"Oleh Panwaslu Dairi sudah ditetapkan terjadi pelanggaran administrasi dalam penerapan Eddy Kelleng dan pasangannya, tetapi mereka jalan terus. Makanya kita adukan ke DKPP," terang Ranto.
Selain mengadukan KPU ke DKPP, Depriwanto - Azhar juga menggugat proses penyelenggaraan Pilkada Dairi ke Mahkamah Konstitusi. Persidangan pengaduan tersebut akan berlangsung besok (Jumat, 27/8/2018).
Akibat diadukan ke MK, penetapan pemenang Pilkada Dairi oleh KPU belum bisa dilaksanakan sampai keputusan dihasilkan. Berdasarkan hasil pemungutan suara pada 27 Juni lalu Eddy - Jimmy berhasil meraih suara terbesar. Mereka mengalahkan Depriwanto-Azhar.