Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 yang salah satunya mengatur soal kepala daerah yang akan jadi capres/cawapres. Pihak Istana pun menegaskan PP tersebut adalah turunan dari UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
"Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah izin kepada presiden jika ingin maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Dengan demikian, anggapan bahwa Presiden berusaha menghambat kepala daerah untuk menjadi capres atau cawapres sangat tidak beralasan," tutur Stafsus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Kamis (26/7/2018).
Keberadaan PP No 32/2018 merupakan penegasan aturan tentang mekanisme pejabat negara yang jadi peserta Pemilu 2019. Pembuatan PP merupakan amanat dari undang-undang, kata Adita.
"Jika melihat ke belakang, izin presiden bagi kepala daerah yang ingin maju dalam Pilpres sudah ada sejak tahun 2008. Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Hal teknis terkait izin Presiden tersebut kemudian diturunkan dalam Permendagri No 13 Tahun 2009. Keduanya berbunyi hal yang sama, bahwa kepala daerah yang ingin maju ke Pilpres harus meminta izin kepada Presiden," papar Adita.
Dia kemudian mengungkit saat Jokowi minta izin ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014 lalu. Jokowi saat itu merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 yang jadi capres di tahun 2014.
Berikut kutipan UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur soal kepala daerah yang jadi capres atau cawapres:
Pasal 171
(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
Adapun pasal yang mengatur permintaan izin kepala daerah yang dijadikan capres oleh parpol/gabungan parpol dalam PP No 32/2018 adalah sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. dtc