Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rekanan memprotes kebijakan Pokja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Deli Serdang yang membatalkan tender dua proyek pekerjaaan di Perkim Deli Serdang tahun anggaran 2018.
Tender dua proyek yang dibatalkan per tanggal 25 Juli 2018 itu adalah Perpipaan/Penambahan Jaringan Desa Pantai Labu Kecamatan Lantai Labu Deli Serdang bernilai HPS Rp 800 juta dan Lanjutan Pembangunan Drainase Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Deli Serdang HPS Rp 1,5 miliar.
Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Deli Serdang, Pokja Dinas Perkim Deli Serdang menyebutkan alasan pembatalan tender kedua proyek itu karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis. Namun sayang Pokja tidak membeberkan secara rinci gagalnya evaluasi teknis itu.
Namun rekanan menilai Pokja Dinas Perkim Deli Serdang tidak profesional dan bahkan mencium adanya aroma permainan di balik pembatalan tender kedua proyek tersebut. Hal itu dikatakan Direktur CV Evolution David Nababan kepada wartawan di Medan, Kamis (26/7/2018).
Tidak profesionalnya Pokja Dinas Perkim Deli Serdang tersebut, kata David, terlihat sedari awal dimana sudah pernah dibatalkannya tender Perpipaan/Penambahan Jaringan Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu itu pada akhir Juni 2018.
Saat itu alasan pembatalan karena adanya sanggahan dari peserta tender pada saat cuti lebaran 2018 yang tidak dijawab Pokja. Lalu kemudian proyek di Pantai Pantai Labu itu ditenderkan lagi.
"Karena ditenderkan lagi, kita pun ikut lagi. Nah sekarang dibatalkan lagi karena alasan tidak lulus evaluasi teknis kan mengada-ada. Padahal dokumen penawaran Evolution, lengkap metode pelaksanaan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, kemudian punya pengalaman kerja perpipaan dan satu-satunya yang lulus ke tahapan evaluasi teknis dengan penawaran terendah senilai Rp 676,974 juta," katanya.
David menambahkan alasan tidak adanya peserta yang lulus dalam evaluasi teknis adalah hanya akal-akalan Pokja. Evolution, kata David, siap menggelar kajian teknis di hadapan Pokja. "Kalau mau fair, mari sama-sama kita uji metode pelaksanaan Evolution, jangan sepihak dan seenaknya saja menyebut tak lulus evaluasi teknis," tegas David.
Di tempat yang sama, Direktur CV Busimor Engineering Lucy juga memprotes pembatalan tender tersebut. Busimor yang ikut di tender Lanjutan Pembangunan Drainase Desa Tanjung Gusta tersebut, kata Lucy, adalah menyampaikan dokumen lengkap dan sebagai penawar terendah dari empat peserta, yakni Rp 1,236 miliar.
"Kita heran dengan sikap Pokja ini, masa semua nggak lulus evaluasi teknisnya. Sementara di paket yang lain Pokja justru terkesan gampang memutuskan perusahaan pemenang. Jadi wajar saja kami menduga ada suatu kepentingan yang diarahkan pada paket itu. Metode pelaksanaan yang kami sampaikan siap diuji dan dipertanggungjawabkan," katanya.
Sebagaimana dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 51 ayat 2 disebutkan tender gagal antara lain karena terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah perpanjangan waktu, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres.
Secara terpisah, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) Edi Usman mengatakan yang berhak membatalkan tender adalah Pengguna Anggaran (PA) yaitu pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran perangkat daerah.
"Pokja tidak diperkenankan seenaknya membatalkan proyek. Dan kemudian Pokja harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menggugurkan suatu perusahaan dalam mengikuti tender, misalnya evaluasi teknis, mengapa tidak lulus, apa dasar dan alasannya, harus dibuktikan, jadi tidak boleh seenaknya," katanya.