Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medansbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, Muslim mengatakan ahli waris Katio Abdul Majid Simanjuntak Bin Abdul Majid Simanjuntak, calhaj asal Kabupaten Asahan yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp18,5 juta.
"Ahli waris jemaah haji yang wafat akan mendapatkan santunan dari PT Asuransi Takaful Keluarga yang menjadi penyelenggara asuransi haji pada musim haji 2018," ujarnya, di Medan, Kamis (26/7/2018).
Dia menyebut Katio beralamat di Dusun II Alang Bonbon Aek Kuasan Kabupaten Asahan wafat tanggal 25 Juli 2018 pukul 14.15 WIB di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah sebab wafat Cardiovascular Diseases.
Dia menjelaskasn, dengan kontribusi (premi) sebesar Rp 49.000 setiap jemaah haji, maka manfaat yang diperoleh yakni santunan sebesar Rp18,5 juta bila jemaah haji meninggal karena sakit dan Rp 37 juta bila jemaah haji meninggal karena kecelakaan.
“Adapun risiko cacat tetap karena kecelakaan mendapatkan santunan sebesar persentase tertentu sesuai dengan kriteria cacatnya,” ungkapnya.
Sekretaris PPIH yang juga menjabat sebagai Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut menambahkan, ahli waris jemaah haji yang wafat dapat mengajukan klaim asuransi setelah proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji berakhir.