Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kabupaten Tobasa yang diwakili oleh Sekda dan Kabag Hukum bersama dengan masyarakat adat Tobasa akan beraudiensi ke Kabag Hukum provinsi dan Gubernur Sumut.
Tujuannya untuk mendesak agar Perda Masyarakat Adat bisa segera diproses di provinsi. Soalnya statusnya masih dalam penomoran di Kabag Hukum Provinsi Sumut.
Hal itu menjadi kesepakatan antara Pemkab Tobasa dengan massa dari Forum Masyarakat Adat Tobasa yang berunjuk rasa hari ini.
Kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (27/7/2018) salah seorang aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Mangaratua Nainggolan yang turut mendampingi aksi unjuk rasa itu mengatakan, ada kesepakatan untuk bersama-sama mendesak pemprovsu.
Masyarakat adat Tobasa, AMAN wilayah Tano Batak akan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Tobasa melakukan audiensi ke Kabag Hukum Provinsi dan Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 31 Juli 2018.
Tujuannya untuk mendesak agar segera diselesaikan proses penomoran dan eksaminasi Rancangan Perda Tanah Ulayat. Perda ini adalah salah satu solusi atas konflik wilayah adat yang semakin menyebar dan berlarut-larut. Hal itu khususnya sangat merugikan masyarakat adat, terutama di Toba Samosir sebagai pemilik hak ulayat atas wilayah adat yang sudah turun temurun mereka diam.