Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Asep Maftuh, terdakwa pembunuhan Komandan Brigade PP Persis Prawoto, dituntut hukuman 6,5 tahun bui. Jaksa menyebut Asep terbukti membunuh ustaz Prawoto.
Tuntutan tersebut terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (26/7/2018) siang. Dalam sidang, Asep yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih dengan peci hitam menunduk selama pembacaan tuntutan oleh JPU Dina Aneu.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan," ucap Dina saat membacakan tuntutan.
Dina mengungkapkan Asep terbukti menghilangkan nyawa seseorang dalam hal ini ustaz Prawoto secara sengaja. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang tertuang dalam dakwaan kedua Asep.
Dalam kesempatan tersebut, Dina juga menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan Asep. Ham yang memberatkan, kata Dina, perbuatan Asep telah meresahkan masyarakat lantaran aksinya terhadap ustaz Prawoto.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesk perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari," tutur Dina.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana mempersilakan Asep untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya menanggapi tuntutan jaksa. Asep lewat kuasa hukumnya mengajukan pembelaan yang akan dilakukan pekan depan.
dtc