Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mengatakan Fenny Steffy Burase tak hadir sebagai saksi pada kasus dugaan suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Nantinya, Steffy bakal dipanggil ulang.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Namun belum ditentukan waktunya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Selain Steffy, 5 saksi untuk Irwandi, yaitu Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, dan Danial Novianto juga tak hadir. KPK bakal memanggil ulang kelimanya.
Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. dtc