Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, menyebut semua hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat. Hal tersebut terkait dengan gugatan syarat cawapres yang diajukan oleh Perindo dan wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait.
"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini," kata Harjono di Resto Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Ia menuturkan, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 45 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7," ujarnya.
Meski begitu, Harjono enggan memprediksi lebih awal terkait putusan dari gugatan syarat cawapres. Putusan itu, menurut Harjono ada di tangan 9 hakim konstitutsi.
"Saya nggak jadi dukun di situ (di dalam gugatan syarat cawapres)," pungkasnya.(dtc)