Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Pemerintah bakal mengevaluasi seluruh tarif layanan yang ujungnya menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hal itu menyusul telah disetujui RUU PNBP menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, terdapat 70.000 jenis tarif yang diusulkan oleh kementerian/lembaga (K/L).
"Dengan UU yang baru ini, kita perkuat adalah proses verifikasinya," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7 ).
Dalam UU PNBP yang lama, verifikasi tidak ditegaskan bahwa proses tersebut menjadi tanggung jawab K/L yang bersangkutan memungut PNBP. Proses PNBP sebelumnya hanya mengandalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekarang di undang-undang yang baru ini menjadi institusi, K/L-nya selain dia mengusulkan PP-nya dan mengeksekusi pungutannya dan verifikasi penerimaan pungutan itu," ujar dia.
Penegasan proses verifikasi terhadap tarif pungutan PNBP yang diusulkan K/L terkait dikarenakan BPK menemukan proses yang tidak wajar. Banyak K/L yang memungut namun sebelum tarifnya diatur dalam aturan yang berlaku.
"K/L itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak deteksi kita sampai saat ini ada 70.000 tarif yang diusulkan oleh K/L," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Askolani, dengan UU PNBP yang baru ini para K/L diberikan tanggung jawab untuk memverifikasi tarif pungutan layanan yang diusulkan. Dia bilang, dari hasil verifikasi tersebut bisa membuat tarif menjadi kurang dari 70.000.
"Dari DPR sudah mengingatkan agar tarif-tarif yang nggak efektif, dengan dikasih kewenangan pada Kemenkeu untuk me-reviewnya, itu ada kemungkinan kita hilangkan. Kita usulkan untuk dihilangkan, sehingga tarif yang banyak tadi pelan-pelan diturunkan dan betul betul layak untuk dipungut oleh K/L," tutup dia.(dtf)