Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Untuk memudahkan identifikasi nama-nama bacaleg yang pernah menjadi napi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mengimbau KPU untuk meminta nama-nama mantan napi dari Kejaksaan.
Hal ini untuk memaksimalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan pencalonan narapidana kasus korupsi, narkoba, hingga pelecehan anak di bawah umur.
"Apakah KPU sampai sekarang ini sudah memiliki database setiap terpidana korupsi atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak? Karena kompleks bisa jadi dia terpidana korupsi di Kabupaten A, namun saat ini dia diajukan sebagai bacaleg di Kabupaten B yang jaraknya jauh sehingga warga di Kabupaten A itu tidak mengetahui latar belakang dari caleg tersebut," kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi kepada detikcom di Surabaya, Jumat (27/7/2018).
Aang juga mengimbau, hal-hal terkait daftar nama bacaleg tersebut harus sudah terintegrasi dengan data yang ada di Pengadilan Tipikor hingga Pengadilan Negeri. Ini untuk mengetahui secara komprehensif data-data yang akurat.
"Nah hal seperti itu harus dikombinasikan dengan Pengadilan Tipikor hingga Pengadilan Negeri setempat, sehingga lebih komprehensif untuk mengetahui bahwa apakah ada nama-nama mantan napi yang masuk dalam bacaleg yang sudah diusulkan oleh partai politik," lanjut Aang.
Namun permasalahannya hingga kini Aang belum melihat jika KPU telah memegang nama-nama mantan napi tersebut.
"Artinya sampai hari ini kami belum melihat jika KPU telah memegang nama-nama yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan maupun melalui putusan pengadilan," tambahnya.
Dalam hal ini, Aang berharap jika KPU ingin memaksimalkan PKPU nomor 20, harus memiliki kemauan untuk mengantongi dokumen berisikan data napi hingga tak segan menelusuri setiap dokumen dari bacaleg.
"Kami mengidentifikasi dan mengharapkan ketika sudah menetapkan PKPU Nomor 20 itu harus memiliki kemauan atau ketersediaan untuk menelusuri lebih lanjut setiap dokumen bakal calon yang diusulkan masing-masing partai politik," pesannya. dtc