Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Politikus Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPR Akbar Tanjung mengatakan, aspirasi sejumlah pihak yang mengharapkan Jusuf Kalla (JK) diloloskan maju Cawapres pada Pilpres 2019 harus menunggu pitusan MK. Sebab, perihal batasan dua periode menjabat dua periode sudah diatur dalam UU.
"Ya, kita tunggu saja putusan MK," kata Akbar Tanjung menjawab medanbisnisdaily, di Wisma Taman Sari Indah, Jalan Kapten Muslim, Medan, Sabtu (28/7/2018), seusai menghadiri pesta adat pernikahan anak Ephorus HKBP, Pdt Dr Darwin Lumbantobing.
Menurut Akbar Tanjung, konstitusi sudah tegas mengatur bahwa presiden dan wapres hanya diberi kesempatan maksimal menjabat dua periode. "Tetapi, begitu pun, mari kita tunggu putusan MK," ujarnya.
Ketika ditanyakan pandangan Akbar perihal usulan agar diberi kesempatan bagi JK untuk berkompetisi untuk ketiga kali , Akbar Tanjung kembali menyebutkan konstitusi sudah membatasi hanya dua periode.