Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisinisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai meringkus dua orang laki-laki karena terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di dalam kotak rokok.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH,SIK kepada wartawan Minggu (29/7/2018) mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap, yaitu Baktiar Efendi Sirait alias Bakti (33) beralamat di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan Tomi Sinaga alias Tomi (24) warga Jalan Kemuning, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, wilayah Kecamatan yang sama.
Sedangkan barang bukti yang disita dari kefua tersangka, antara lain 2 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. Berat kotor 1.03 gram,5 bungkus plastik klip transparan kosong,1 bungkus kotak rokok merek Luffman warna merah,1 buah dompet kulit warna hitam,1 buah dompet kulit warna cokelat merk Leis Since dan uang tunai sejumlah Rp 25.000.