Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang driver Gojek, Budi Syamsudin (40) warga Jalan M Yakub, Gang Merpati, Tembung harus meringkuk di sel tahanan Polsek Patumbak.
Sebab, ia tertangkap oleh tim pegasus Polsek, karena kedapatan membawa 30 bungkus (gram) ganja, di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan pool bus ALS, Kamis (26/7/2018) pukul 20.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Minggu (29/7/2018) menjelaskan, Budi tertangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria didepan pool bus ALS yang dicurigai membawa narkoba.
Selanjutnya, mendapat informasi ini, tim pegasus Polsek Patumbak yang sedang patroli mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap Budi.
"Dari dalam kantong jaket sebelah kirinya, tim menemukan sebanyak 30 gram ganja siap edar," jelasnya.
Karenanya, tutur Yaqin, Budi pun bersama barang bukti narkoba miliknya langsung diboyong ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah kita tahan," tandasnya.