Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin mengingatkan agar partai politik (Parpol) segera mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Padahal, batas akhir pengembalian berkas 31 Juli 2018.
"Sampai hari ini belum ada parpol yang mengembalikan berkas. Masa perbaikan masih ada sampai besok pukul 00.00 WIB," ujar Herdensi, di Medan, Senin (30/7/2018).
Herdensi memprediksi parpol akan menyampaikan hasil perbaikan pada hari terakhir, seperti saat pendaftaran.
"Kemarin ada berkas yang kurang, misalkan legalalisir ijazah belum, tidak ada surat keterangan sehat dari rumah sakit. Mungkin ada pembahasan di internal partai makanya perbaikannya agak sedikit lama," tuturnya.
Mantan Kordinator Kontras Sumut itu mengaku sejauh ini belum menemukan sesuatu yang aneh dari bacaleg parpol.
"Temuan KPU Sumut ada caleg daftar pada 2 parpol yang berbeda, belum ada ditemukan KPU Medan. Untuk caleg mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, kekerasan seksual kepada anak juga belum ditemukan. Mungkin itu akan kelihatan ketika masa sanggah atau tanggapan masyarakat," jelasnya.