Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Prestasi yang cukup baik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tiga bulan terakhir lembaga ini berhasil menangkap 18 terpidana yang melarikan diri atau DPO. Kemarin (29/7/2018), melalui tim intelijen yang dipimpin Asisten Intelijen Leonard Simanjuntak, ditangkap terpidana penggelapan restitusi pajak, Hasnil, di Jakarta.
Menurut Leonard, penangkapan terpidana DPO yang mereka lakukan jumlahnya merupakan yang terbesar di Indonesia. Total DPO yang ditangkap seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia berjumlah 142 hingga bulan Juli 2018.
Paparnya, oleh Kejaksaan Agung sesungguhnya penangkapan terpidana DPO ditargetkan satu orang per triwulan untuk masing-masing kejati yang berjumlah 31.
"Jadi kita yang tertinggi menangkap DPO di Indonesia. Sesudah itu mungkin Riau," kata Leonard menjawab wartawan seusai membawa Hasnil dari Jakarta ke Medan.
Menurut praktis hukum Jonni Silitonga, keberhasilan Kejatisu menangkap pelaku kejahatan yang berstatus DPO patut diapresiasi. Pihak Kejatisu sudah berupaya agar hukum ditegaskan sebagaimana seharusnya.
Kendati demikian, katanya, tidak seharusnya pihak kejaksaan melepaskan atau tidak menahan pelaku pelanggaran hukum seketika divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka seharusnya ditahan atau dimasukkan ke dalam penjara.
"Jadi Kejatisu seharusnya juga menjauhkan sanksi kepada para jaksa dibawahnya karena mereka tidak menahan para terpidana saat vonis penhadilan ditetapkan. Dengan adanya sanksi hal semacam ini tidak akan terjadi lagi," ujar Jonni yang juga Ketua PP Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini, Senin) 30/7/2018).