Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Selain melalui tangan keponakannya, Setya Novanto juga disebut menerima duit dari tangan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Bila duit yang mengalir ke ponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebesar USD 3,5 juta, maka Made Oka menerima sisanya yaitu USD 3,8 juta.
"Pada tanggal 14 Juni 2012, terdakwa II dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte LTd menerima fee untuk Setya Novanto sejumlah USD 1,8 juta dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment Pte Ltd pada OCBC Center Branch dengan underlying transcaction 'software development final payment'," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Selain itu, Made Oka juga menerima USD 2 juta melalui rekeningnya yang lain. Uang itu disamarkan sebagai pembelian saham padahal, menurut jaksa, sebenarnya ditujukan untuk Novanto.
"Terdakwa II kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Anang S Sudiharjo sejumlah USD 2 juta melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik terdakwa II," ucap jaksa.
"Yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy Pte Ltd di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat," imbuh jaksa.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa bersama-sama Made Oka menjadi perantara uang korupsi proyek e-KTP ke Novanto. Total uang yang diterima Irvanto dan Made Oka yaitu USD 7,3 juta, duit itu ditujukan untuk Novanto. (dtc)