Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Dua ekor orangutan sumatera (pongo abelii) yang berada di Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) akan segera dipindahkan (relokasi) ke Pusat Karantina Orangutan Sumateran Orangutan Conservation Programe (SOCP) di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Rabu 1 Agustus.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Hotmauli Sianturi kepada wartawan, Senin (30/7/2018) di sela-sela konsultasi publik Collaborative Management Plan (CMP) - Taman Nasional Gunung Leuser di Hotel Santika Dyandra, Medan.
Dikatakannya, pihaknya sudah bertemu dengan pihak THPS. Dari pertemuan tersebut diperopleh kesamaan terkait ide untuk pelestarian orangutan. Dengan pertemuan tersebut, menurutnya, pihak THPS sepakat untuk menyerahkannya ke BBKSDA Sumut untuk kemudian dibawa ke Pusat Karantina Orangutan Sumateran Orangutan Conservation Programe di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
"Kita sudah bertemu dengan pihak THPS, dengan Pak Rahmad (Shah) sendiri. Beliau sudah sepakat dan seide dengan kita untuk pelestarian orangutan. Tanggal 1 Agustus akan direlokasi," katanya.
Ditanya alasannya kenapa pihak THPS tidak langsung membawa ke pusat karantina, menurutnya secara prosedural memang salah.
"Tapi saya kira bukan di pak Rahmad nya, tapi di temen-temennya aja. Kekurangan komunikasi saja. Beliau tidak yakin di mana rupanya tempat karantina orangutan. Dia belum pernah lihat itu rupanya. Sehingga beliau pergi ke sana kemarin, oh iya cukup bagus rupanya. Jadi bagus lah yang penting orangutan kita selamat. Beliau bersedia dengan mobil kami, lalu akan di-arrange dengan dokter hewan di sini, kita cek. Kita sudah siapkan berita acara dari situ masuk dulu ke ksda lalu ke SOCP," katanya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo meminta pihak THPS untuk menyerahkan dua individu orangutan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan ke dalam alam liar.
Menurut Panut, dua individu orangutan tersebut, yakni satu betina diperkirakan berusia 15-20 tahun, dan satu anak diperkirakan berusia 4-5 tahun. Berdasarkan ciri fisiknya, kemungkinan orangutan anak tersebut berkelamin jantan.
Pihaknya menduga kedua orangutan tersebut diterima pihak THS merupakan hasil perburuan. Pihak BBKSDA Sumut bersama dengan timnya pada hari Minggu (15/7/2018) sudah berupaya untuk mengambil kedua orangutan tersebut tetapi pihak THS meminta untuk memelihara dan merawat di THS.
"Ini adalah pelanggaran terhadap komitmen dan kebijakan pemerintah Indonesia yang ditetapkan dalam Permenhut P.53/Mehut-IV/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan 2007-2017, bahwa semua orangutan sitaan dari perdagangan hewan dan peliharaan harus dimasukkan dalam program rehabilitasi untuk dikembalikan ke hutan," katanya.
Dia menambahkan, orangutan sumatera saat ini sangat terancam punah, dengan hanya sekitar 14.600 individu yang tersisa di alam liar, karena hilangnya habitat alami mereka untuk perkebunan dan pembangunan jalan, konflik manusia-satwa liar dan perburuan. Orangutan sumatera sepenuhnya dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 yang melarang memelihara, membunuh, melukai, mengangkut dan memperdagangkan spesies sini.
"Dengan tegas kami menolak orangutan hasil buruan dimasukkan ke dalam lembaga konservasi seperti THS ini. Setiap orangutan hasil buruan memiliki peluang bagus untuk menjadi orangutan liar lagi, di hutan di mana ia berada. Apalagi orangutan ini masih produktif dan bisa memperbaiki populasi di alam liar. Kami berharap pemerintah tetap konsisten dalam upaya perlindungan satwa dilindungi ini," katanya.