Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejak 22 Juli lalu hingga hari ini, Senin (30/7/2018), baru satu dari 16 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang mengembalikan perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif DPRD Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai dimaksud adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka mengembalikan kemarin (29/7/2018).
Menurut komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, pengembalian perbaikan berkas bacaleg oleh seluruh parpol berakhir Selasa besok (31/7/2018). Hingga pukul 24.00 WIB
Berdasarkan penelitian yang dilakukan sebelumnya, disebutkan tidak ada satu pun parpol yang seluruh berkas bacalegnya lengkap atau memenuhi syarat (MS). Hanya satu atau dua orang memenuhi, selebihnya BMS.
"Sebagian memang ada bacaleg yang MS tapi secara keseluruhan parpol BMS," ujar Benget.
Selanjutnya pasca melengkapi berkas atau dokumen pencalonan, KPU kembali akan melakukan penelitian pada 1-7/8. Lalu pada 8-12 Agustus merupakan masa penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Selama tiga hari berturut-turut melalui media cetak DCS diumumkan pada 12-14/8. Seterusnya mulai 12-21/8 KPU akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi DCS yang ditetapkan. Keberatan masyarakat terhadap caleg tertentu yang memiliki bukti kuat akan disampaikan ke parpol bersangkutan guna diklarifikasi.
"Tidak ada lagi penggantian caleg sesudah masa perbaikan kecuali berhalangan tetap. Misalnya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau terlibat tindak pidana korupsi, bandar narkoba atau pelecehan seksual terhadap anak," ungkap Benget.
Khusus untuk caleg perempuan penggantian pada saat penetapan DCS masih bisa dilakukan. Sebab menyangkut keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.