Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan akan menaati peraturan nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang diterbitkan KPU. PKPU mengatur larangan kepala daerah atau wakilnya menjadi ketua tim kampanye.
"Saya baru dapat kabar dari Pak Yuga ya. Kalau memang itu peraturan, harus diikuti. Simpel saja," kata Sandiaga di Kepulauan Seribu, Senin (30/7/2018)
Sandiaga yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra ini mengaku siap mundur dari ketua tim pemenangan Pemilu. "Siap banget," katanya.
Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik sebelumnya menyebut Sandiaga yang ditunjuk menjadi ketua tim pemenangan Pemilu Gerindra bertugas melakukan koordinasi dengan pengurus DPD .
"(Tugas Sandiaga) mengkonsolidasikan DPD-DPD seluruh Indonesia berkaitan dengan proses pemenangan," kata Taufik (2/4).
Sementara itu dikutip dari situs KPU, PKPU tentang Kampanye Pemilu mengatur larangan kepala daerah/wakilnya menjadi ketua tim kampanye pada pasal 63. Namun kepala daerah atau wakilnya tetap boleh menjadi anggota tim kampanye.dtc