Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari 80 orang bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD Sumut yang didaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, satu di antaranya diganti dengan nama lain pada saat perbaikan dokumen pencalonan.
Yang diganti berasal dari daerah pemilihan Sumut X yang meliputi Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Dari semula Abdullah Nasution diganti menjadi Nazrina Zahara, nomor urut 5.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, menyatakan, ketentuan memang membenarkan penggantian bacaleg hingga tahapan perbaikan dokumen pencalonan. Sesudah itu tidak bisa lagi kecuali berhalangan tetap. Namun tidak disebutkannya kenapa Abdullah digantikan Nazrina.
"Hanya PKS yang tahu kenapa Abdullah diganti nama lainnya, bagi kami ya karena belum memenuhi syarat (BMS)," terangnya.
Sesudah kelengkapan dokumen dipenuhi, penggantian bacaleg oleh parpol bisa dilakukan jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau terlibat tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak atau bandar narkoba.
Khusus bacaleg perempuan, penggantian dapat dilakukan sampai tahapan penetapan daftar calon sementara. Hal itu untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30%.