Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas dan tersangka dari empat tersangka kasus dugaan suap Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Keempatnya segera disidangkan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara, dan empat tersangka tindak pidana korupsi suap Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, TA 2017-2018 ke penuntutan tahap II," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (30/7/2018).
Keempat tersangka itu adalah Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan selaku swasta. Keempatnya bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Tasdi dan Hadi sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai tersangka pemberi.
Tasdi diduga menerima commitment fee sebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019). dtc