Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa KPK mencari tahu tentang kepemilikan saham Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini duduk sebagai terdakwa kasus BLBI itu disebut memiliki saham di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit hingga properti.
Hal itu dibongkar jaksa dari keterangan mantan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono, yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa menyebut beberapa perusahaan, yaitu PT Teguh Karsa Wahana Lestari, PT Fortius Development Asia, PT Public Investment Asia, PT Kurnia Cipta Pratama, PT Megah Jaya Mandiri, dan PT Fortius Green Energy.
"Pemilik perusahaan-perusahaan itu adalah Syafruddin Arsyad Temenggung. Bisa dijelaskan dari mana tahu? Ada delapan perusahaan ditambah Karisma dan Kurnia? Ada 10, tahu dari mana?" kata jaksa KPK kepada Alex dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
"Terus kenapa, karena memang itu pemiliknya," jawab Alex.
Menurut Alex, Syafruddin merupakan pemegang saham perusahaan-perusahaan itu. Perusahaan itu juga sudah dibentuk struktural.
"Dari 10 itu jadi kebun sawit, saya masuk saya di kebun sawit, yang lainnya masih perizinan," kata Alex.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. dtc