Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum layak diterapkan di Kota Medan. Pasalnya, penyebaran sekolah belum merata.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala, mengatakan, jika dipaksakan tetap diterapkan, maka sistem tersebut berpeluang besar untuk menghambat siswa untuk masuk SMP negeri yang ada di Medan.
"Padahal, sampai saat ini kita tahu bersama bahwa penyebaran SMP negeri yang ada di Medan belum merata," katanya, di Medan, Selasa (31/7/2018).
Tidak semua kecamatan di Medan memiliki SMP negeri. Sistem zonasi tersebut bisa diterapkan secara optimal jika seluruh kecamatan telah memiliki sekolah negeri. "Jangan sampai sistem ini justru menzolimi siswa yang hendak masuk ke sekolah negeri," tegasnya.
Dia mencontohkan, di Belawan yang memiliki 5 kelurahan hanya ada 1 SMP negeri, itu pun letaknya di daerah Sicanang. Sedangkan di Marelan, dengan 5 kelurahan justru memiliki 4 SMPN. Sementara, anak-anak yang akan masuk SMP negeri cukup banyak. Demikian juga di Kecamatan Medan Tuntutan dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran Medan.
Sehingga jika sistem zonasi ini tetap diterapkan, akan banyak calon siswa yang tidak bisa masuk SMP negeri. Dinas Pendidikan juga diimbau untuk tidak terlalu kaku dalam menerapkan sistem zonasi.
"Apalagi dalam Permendikbud masih dibuka peluang bagi kabupaten/kota untuk mencari cara sendiri dalam PPDB," pungkasnya.