Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mantan Wali Kota Medan, Abdillah dikabarkan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang menolak atau menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Keputusan TMS tersebut ditetapkan KPU pada 20 Juli lalu.
Kepastian tentang gugatan Abdillah yang pernah terjerat kasus korupsi disampaikan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Henry Simon Sitinjak kepada medanbisnisdaily.com, Senin 30/7/2018).
"Yang bersangkutan mengajukan permohonan sengketa atas Keputusan KPU Sumut itu," ujar Henry melalui aplikasi WhatsApp.
Lebih jauh terkait sengketa tersebut belum bisa diperoleh informasinya.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga yang ditanya tentang gugatan Abdillah menyatakan belum dapat berkomentar. Belum diketahui detail gugatan Abdillah yang dimaksud. Apakah tentang PKPU yang membuatnya TMS atau ada yang lainnya.
"Saya belum bisa menyampaikan pendapat. Kalau Abdillah menggugat soal PKPU, dia salah. Kalau keputusan KPU yang men-TMS-kan dirinya kan sudah jelas ketentuannya," terang Benget, Selasa (31/7/2018).
Pada 20 Juli lalu sesuai tahapan pemilihan anggota DPD, KPU menyampaikan hasil verifikasi persyaratan 19 bakal calon anggota DPD. Sebanyak 18 orang di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus melakukan perbaikan. Sedangkan Abdillah langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat. Akibatnya dia tidak berhak lagi dipilih.
Keputusan KPU men-TMS-kan Abdillah yang pernah beberapa tahun mendekam di penjara akibat terganjal PKPU No 14/2018. Di pasal 60 pasal 1 poin J dinyatakan setiap yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI.