Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi PDIP Medan, Hasyim meminta Pemko Medan dan pihak pengembang Pasar Timah untuk menunggu putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) sebelum merevitalisasi pasar itu.
Dia menyebutkan, banyak persoalan yang terjadi di awal rencana revitalisasi Pasar Timah, yang membuat pedagang was-was, mulai persoalan gedung penampungan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sampai SIMB untuk Pasar Timah yang belum dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Banyak sekali persoalan di pasar itu," katanya, di Medan, Selasa (31/7/2018).
Sejak awal pihak developer tidak pernah duduk sama dengan pedagang menjelaskan tentang rencana revitalisasi serta penempatan pedagang selanjutnya.
Menurutnya, terjadinya persoalan pada rencana revitalisasi Pasar Timah ini dikarenakan pihak developer sejak awal tidak transparan, tidak mau merangkul pedagang. Akibatnya muncul berbagai asumsi yang membuat pedagang khawatir.
"Sekarang masalahnya sedang berproses di ranah hukum. Sebaiknya, kita tunggu saja keputusan hukumnya", tegasnya.
Dia menegaskan, revitalisasi Pasar Timah itu tidak bisa dilakukan karena proses hukumnya sudah di tingkat kasasi. Jika developer mengeluhkan tentang lamanya proses hukum yang bertingkat-tingkat, itu merupakan konsekuensi dari masalah yang terjadi.
"Fraksi PDIP tetap mengambil sikap tetap mengadvokasi pedagang sampai adanya putusan MA", pungkasnya.