Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbala. Dua orang nelayan diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai karena terbukti memiliki narkotika golongan jenis sabu.Kedua nelayan tersebut yaitu Johan (32) warga Jalan S.Dengki, Gang Sehat, Kelurahan Silo Bestar,i Kecamatan Tanjungbalai Utara yang ditangkap Senin (30/7/2018) sekira pukul 15.30 WIB. Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram dan uang tunai Rp. 202.000.
Tersangka ditangkap lagi sedang duduk-duduk di sebuah gang, dan melihat kedatangan Team Opsnal Sat Res Narkoba,tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,dan petugas menyuruhnya untuk mengambil kembali sabu tersebut.
Menurut keterangan tersangka Johan kepada petugas, sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki yg berinisal PA beralamat di sekitar Kelurahan Silo Bestari.
Team Opsnal terus mengejar melakukan pencarian terhadap PA, namun belum berhasil ditemukan." kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH,SIK didampingi Waka Oolres Kompol Taryono Rahardja,Kasat Narkoba AKP Adi Hariono dan Kasubbag Humas Iptu AD.Panjaitan jepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Kapolres menjelaskan, tersangka satunya lagi Rustam Purba (38) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di hari yang sama sekitar pukul 22.15 WIB
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Rustam Purba, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,7 gram,1 bungkus plastik asoy warna hitam,1 buah handpone warna hitam merk Nokia, sim card 082363040xxx.
Tersangka Rustam diamankan sedang duduk di samping rumah warga di Jalan Suprapto, Kelurahan Muara Santosa, Kecamatan Sungai Tualang Raso.
Sesaat melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam dengan tangan kanannya.
Petugas Team Opsnal Sat Res Narkoba menyuruh tersangka mengambil plastik yang dibuang, dan setelah dibuka ternyata berisi sebungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki berinisal CG, dengan alamat rumah tidak diketahui pasti ,tetapi di sekitar Kelurahan Beting Kuala Kapias.
Petugas Team Opsnal berupaya melakukan pencarian terhadap CG, sayangnya belum berhasil ditemukan.
"Hingga saat ini kedua tersangka Johan dan Rustam Purba beserta barang bukti yang disita masih diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya," jelasnya.