Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima berkas perbaikan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 7 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 pada Senin (30/7/2018). Penyerahan berkas perbaikan pendaftaran bacaleg akan ditutup hari ini pukul 24.00 WIB.
"Banyak kemarin yang sudah kembalikan berkas, antara lain PKS, Gerindra, Berkarya, PBB, Demokrat, PDIP, Golkar," ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Selasa (31/7/2018).
Herdensi menjelaskan bahwa hari ini adalah batas terakhir penyerahan perbaikan berkas bacaleg. "Kita tunggu sampai pukul 00.00 WIB. Setelah itu tidak ada lagi masa perbaikan," jelasnya.
Seluruh berkas hasil perbaikan bacaleg yang dikembalikan, kata Herdensi, akan diverifikasi lebih lanjut oleh KPU.
"Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat mulai 1 - 7 Agustus 2018," ungkapnya.
Berikut jadwal tahapan pencalonan Pemilu 2019
1. Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi, 19 - 21 Juli 2018.
2. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti, 22 - 31 Juli 2018.
3. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat, 1 - 7 Agustus 2018
4. Penyusunan dan penetapan DCS, 8 -12 Agustus 2018
5. Pengumunan DCS, 12 - 14 Agustus 2018
6. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, 12 - 21 Agustus
7. Permintaan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat terhadap DCS, 22 - 28 Agustus 2018
8. Penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU, 29 - 31 Agustus 2018
9. Pemberitahuan pengganti DCS, 1 - 3 September 2018
10. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD. 4 - 20 September 2018
11. Verifikasi pengganti DCS, 11 - 13 September 2018
12. Penyusunan DCT, 14 - 20 September 2018.
13. Penetapan DCT, 20 September 2018
14. Pengumunan DCT, 21 - 23 September 2018.