Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Ratusan warga Desa Sipitu Dai, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir berkumpul di Pasar Limbong. Mereka bersiap demo ke Kantor DPRD Samosir dan Kantor Bupati Samosir, Selasa (31/7/2018). warga protes karena desanya masuk kawasan hutan negara sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomot 579 tentang Kawasan Hutan di Sumatera Utara
Seorang warga, Aliman Limbong , kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan, seharusnya sebelum SK No 579 Tahun 2014 itu diterbitkan didasari kegiatan inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) dan hasilnya menjadi penetapan bersama patok kawasan hutan.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten dan DPRD Samosir agar berdiri bersama rakyat untuk turut berjuang menyelamatkan hak-hak tanah adat Desa Sipitu Dai.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Samosir agar sesegera mungkin meneguhkan Desa Tanjung Bunga Sipitu Dai sebagai tanah adat. Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Samosir secepatnya mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar tanah adat kami yang dicaplok sebagai kawasan hutan melalui SK 579/2014 dilepaskan dari kawasan hutan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap,” kata Aliman.
Pantauan medanbisnisdaily, masyarakat mulai berkumpul di Desa sipitu Dai untuk bergerak ke gedung DPRD Samosir, menggunakan truk, bus dan sepeda motor.