Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.KPU Medan menegaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ikut jadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, PKB terlambat ,menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg.
Penegasan itu disampaikan KPU Medan dalam sidang mediasi yang dilakukan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan, Senin (30/7/2018). Mediasi tersebut dilakukan Panwas atas pengaduan yang disampaikan PKB terkait ditolaknya berkas pendaftaran Bacaleg.
Meski mediasi sudah dilakukan, KPU Kota Medan tetap keukeh partai besutan Muhaimin Iskandar itu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019mendatang.
"Kami tetap pada putusan kemarin. Kami tidak bisa menerima berkas PKB," ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Selasa (31/7/2018).
Dia menjelaskan hingga 17 Juli, pukul 00.00 WIB, PKB tidak membawa berkas pencalonan. "Agenda selanjutnya yakni sidang ajudikasi, jadwal menunggu informasi dari Panwas Medan," ungkapnya.
"Apakah PKB Medan bisa ikut Pemilu 2019 belum bisa diketahui sampai ada keputusan," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, formulir pencalonan yang terdiri dari B1, B2 dan B3 yang wajib di tanda tangani ketua dan sekretaris tidak dibawa sampai batas akhir.
"Jadi yang mereka (PKB) bawa hanya syarat calon, bukan syarat pencalonan. Yang diutamakan itu syarat pencalonan. Artinya seseorang bisa menjadi calon legislatif apabila diajukan partai politik dan ditanda tangani ketua dan sekretaris. Bukan berkas calegnya," katanya.
Karena hingga penutupan pendaftaran caleg pada Selasa 17 Juli 2018, pukul 00.00 WIB, PKB tidak mampu melengkapi persyaratan makan berkasnya dipulangkan.
Ketua DPC PKB Medan, Abdul Kholik Siregar enggan dikonformasi lebih jauh perihal sikap KPU Medan tersebut. "Nanti saja," katanya singkat ketika dihubungi.