Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mediasi kedua antara PBB dan KPU terkait sengketa Bacaleg 2019 mencapai kesepakatan. Hasil mediasi ini memutuskan data caleg PBB di 22 dapil yang sempat bermasalah dilanjutkan pada tahap perbaikan.
"Mediasi baru saja selesai dan kedua belah pihak PBB dan KPU menyepakati beberapa hal penting dari mediasi tadi, di bawah mediator Bawaslu. Jadi dari 24 permasalahan di dapil yang tidak diterima oleh KPU dan dinyatakan tidak diperiksa dan belum dinyatakan lolos, disepakati 22 dapil itu selesai," ujar Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra usai melakukan mediasi di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Yusril mengatakan pihaknya dapat menerima hasil mediasi tersebut. Sedangkan dua dapil yang belum diterima KPU, menurutnya masih dalam pembahasan dan menunggu adanya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kami bisa menerima kesepakatan tadi, jadi tidak ada permasalahan lagi. Dari 24 dapil itu tidak ada masalah di 22 dapil. Dan dua dapil itu kita menunggu nanti penetapan daftar calon sementara," kata Yusril.
"Nanti setelah penetapan itu baru kita berunding lagi dengan KPU dan Bawaslu apakah bisa dirundingkan lagi atau tidak nanti kita tunggu perkembangannya, yang penting dari 24 dapil itu sudah terselesaikan 22 dapil," sambungnya.
Ia mengatakan dua dapil yang masih tidak diterima oleh KPU yaitu dua dapil di Jawa Barat. Menurutnya, kekurangan yang terjadi pada dua dapil ini yaitu tak terpenuhinya keterwakilan perempuan.
"Jadi dua dapil yang belum selesai itu, dua duanya ada di Jawa Barat. yang lain tidak ada masalah termasuk Sulawesi Selatan yang mulanya ada masalah tapi kemudian sudah dianggap selesai. Ya (karena) kuota perempuan gak ada masalah, hanya menambah perempuannya hingga mememnuhi kuota tetapi menurut KPU itu terlambat 17 menit," tuturnya.
Sebelumnya KPU tak memverifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB. Alasannya, PBB telat mendaftarkan para bacalegnya itu.
PBB mendaftarkan 415 bacaleg untuk 80 dapil. Namun hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian, yang lainnya tak diproses karena terlambat mendaftar. (dtc)