Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejatinya membayarkan dana jasa pelayanan masyarkat seperti pengurus rumah ibadah, bilal jenazah, penggali kubur, imam masjid, guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), guru Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)/Taman Pendidikan Kanak Al Qur’an (TKQ), guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Budha dan guru Sekolah Konghucu setiap 6 bulan sekali. Namun, untuk tahun ini, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan karena sejumlah alasan.
Kepala Bagian Sosial dan Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan, Ahmad Raja Nasution menyebut keterlambatan pencairan dana pelayanan masyarakat dikarenakan masih banyak calon penerima dana yang terlambat melengkapi persyaratan administrasi.
“Kita harapkan bagi warga calon penerima dana jasa pelayanan persyaratan administrasi yang belum melengkapi persyaratan administrasi diharapkan segera melengkapinya. Persyaratan administrasi ini sangat diperlukan untuk proses selanjutnya,” ujar Raja, di Medan, Selasa (31/7/2018)
Kata dia, pencairan dana tersebut seharusnya dilakukan pada Juli dan Desember setiap tahunnya. Ia menjelaskan, keterlambatan penyerahan persyaratan administrasi itu menyebabkan dibutuhkannya waktu lagi untuk proses ke tahap selanjutnya yaitu penyerahan data rekening kepada pihak Bank Sumut.
“Begitu seluruh persyaratan dipenuh dan selesai dilakukan validasi, pemberian dana jasa pelayanan langsung kita lakukan. Pembayarannya seperti biasa dilakukan melalui rekening masing-masing. Untuk itulah kami berharap kepada warga calon penerima dana jasa pelayanan masyarakat yang telah melengkapi berkas kami harapkan dapat bersabar,” harapnya.