Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu memasangi spanduk teguran atau peringatan kepada sejumlah tempat usaha yang terindikasi menunggak pembayaran pajak parkir.
Spanduk yang bertuliskan "Wajib pajak ini menunggak pajak parkir" itu dipasang di salahsatu tempat usaha Karoke dan pusat perbelanjaan yang berada di dua Kecamatan, Rantau Utara dan Rantau Selatan.
"Hari ini, ada sekitar tiga tempat usaha yang kita pasangi spanduk peringatan tersebut," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muslih, Selasa, (31/7/2018) saat di hubungi wartawan melalui seluler.
Muslih juga menjelaskan, tempat usaha yang dipasangi spanduk tersebut, sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan agar segera melunasi pajak yang menunggak. Bahkan, sebanyak tiga kali.
"Sebelumnya, sudah kami berikan teguran melalui surat kepada pihak pengusaha. Tunggakan pajak parkir sejak Tahun 2017 lalu belum dilunasi mereka," jelasnya.
Ditambahkannya, sikap itu dilakukan agar pihak pengusaha segera membayar pajak parkir yang telah menunggak ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
"Hal ini dilakukan agar pihak pengusaha segera melunasi kewajiban mereka kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ini," tandasnya.