Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintua Damanik menyatakan menerima eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi tersebut terkait kompetensi relatif PN Medan menyidangkan gugatan praperadilan terhadap KPK yang yurisdiksi berada di Jakarta Selatan, bukan di Medan.
Dengan diterimanya eksepsi KPK, maka gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Washington Pane, Arifin Nainggolan, M Faisal dan Syafrida Fitrie tidak dapatkan diteruskan. Atau ditolak.
"Hakim juga manusia, silakan kepada para pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum lain," kata Erintua seusai mengetuk palu pertanda sidang berakhir.
Dalam salah satu pertimbangannya, Erintua menyebutkan terdapat yurisprudensi, di mana pengadilan di luar yurisdiksi KPK, yakni di Jakarta Selatan tidak dapat menyidangkan gugatan praperadilan.
Terhadap keputusan hakim, kuasa hukum Washington Cs menyatakan kemungkinan menempuh upaya hukum lain. Sebab keputusan tersebut dinyatakan tidak fair.
"Kami para kuasa hukum harus membicarakan dahulu terkait keputusan ini, bisa jadi kami kembali akan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Washington Cs Basuki.
Ikhwal gugatan praperadilan Washington Pane Cs adalah terkait penetapan mereka sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka menolak ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak pernah mendapatkan tanda terima atau kuitansi, juga tidak pernah menerima bukti transfer rekening.