Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Gara-gara ketahuan membuang sabu di warung kopi, Maradona Panjaitan alias Dona (29 ) yang bekerja sehari-harinya sebagai nelayan beralamat di Jalan DTM Abdullah, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung balai Utara diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Rabu (1/8/2018), sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti dari 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhannya 0,07 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai kepada wartwan Rabu (1/8/2018) menjelaskan, tersangka Maradona Panjaitan alias Dona ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seseorang lelaki memiliki narkotika jenis sabu di dalam sebuah warung kopi, Kanit Raskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono beserta anggota spontanitas melakukan lidik dan saat itu melihat seseorang di dalam warung bernama Maradona membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu keluar warung ,dan setelah diambil tersangka mengakui miliknya.
"Saat itu juga tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Tanjung Balai Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, " kata Kapolres.