Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Opsnal Polres Langkat berhasil mengamankan dua pria karena kedapatan mengantongi 8 paket sabu-sabu, Senin (31/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya masing-masing bernama Rudi Hartono (33), dan Hardiansyah (24) warga Jalan Kurnia Dusun I, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan ini berawal ketika personel Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan di satu rumah Jalan Kurnia Dusun I, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, sambung Tatan, tim langsung menuju ke lokasi dan diketahui rumah tersebut ternyata milik Hardiansyah.
"Kita langsung lakukan pengintaian dan penggerebekan begitu sampai di TKP. Lalu berhasil mengamankan keduanya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).
Saat melakukan penggeledahan, kata Tatan, pihaknya menemukan sabu di bawah tempat tidur Hardiansyah. Alhasil kedua langsung dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ditanya, Hardiansyah mengaku sabu itu milik Rudi Hartono," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 bungkus plastik klip bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,12 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, sebuah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik.