Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan menyidangkan sengketa PKB dengan KPU terkait tidak diterimanya berkas pendaftaran bacaleg karena melewati batas akhir, mulai Selasa (31/7/2018). Hal ini dilakukan Panwas karena upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya menemui jalan buntu.
"Sudah sampai pada tahap sidang ajudikasi sengketa proses pemilu kasus tersebut," ujar Ketua Panwas Medan, Raden Admiral, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/7/2018).
Kata dia, sidang digelar di Kantor Panwas Kota Medan, Jalan Sei Bengawan nomor 38. "Nanti sore jam 15.00 WIB sidang kedua," tuturnya.
Seperti diketahui, hingga tanggal 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB, PKB tidak membawa berkas pencalonan. Alhasil, KPU Medan menolak seluruh berkas bacaleg yang diajukan partai besutan Muhaimin Iskandar.
Tidak terima dengan keputusan KPU, PKB Medan selanjutnya mengadu ke Panwas. Upaya mediasi sudah dilakukan, Senin 30 Juli 2018.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, pihaknya tetap kepada putusan awal menolak berkas pendaftaran caleg dari PKB.
"Kami tetap pada putusan kemarin. Kami tidak bisa menerima berkas PKB," ujar Herdensi.
Dia menjelaskan hingga 17 Juli pukul 00.00 WIB, PKB tidak membawa berkas pencalonan. "Agenda selanjutnya yakni sidang ajudikasi, jadwal menunggu informasi dari Panwas Medan," ungkapnya.
"Apakah PKB Medan bisa ikut Pemilu 2019 belum bisa diketahui sampai ada keputusan," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan formulir pencalonan yang terdiri dari B1, B2 dan B3 yang wajib di tanda tangani ketua dan sekretaris tidak dibawa sampai batas akhir.
"Jadi yang mereka (PKB) bawa hanya syarat calon, bukan syarat pencalonan. Yang diutamakan itu syarat pencalonan. Artinya seseorang bisa menjadi calon legislatif apabila diajukan partai politik dan ditanda tangani ketua dan sekretaris. Bukan berkas calegnya," katanya.
Karena hingga penutupan pendaftaran caleg pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 00.00 PKB tidak mampu melengkapi persyaratan makan berkasnya dipulangkan.
Ketua DPC PKB Medan, Abdul Kholik Siregar sendiri enggan dikonformasi lebih jauh perihal tersebut. "Nanti saja," katanya singkat ketika dihubungi.