Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap keputusan yang menetapkan Abdillah tidak memenuhi syarat dalam pengajuan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dituding bermaksud secara sengaja menyerang mantan Wali Kota Medan tersebut.
Kendati berdasarkan PKPU No 14/2018 Abdillah tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD, tapi tidak seharusnya ditetapkan sebagai TMS. Sebab saat ini tengah berjalan gugatan terhadap PKPU di Mahkamah Agung.
Demikian dijelaskan kuasa hukum Abdillah, Muhammad Windo menjawab medanbisnisdaily.com saat ditemui di kantor Bawaslu Sumut, Rabu (1/8/2018). Menurutnya, seharusnya Abdillah masih diperbolehkan mengikuti tahapan pencalonan DPD sampai MA membuat keputusan tentang gugatan terhadap PKPU No 14/2018.
"Sedari awal UU No. 7/2017 memberi ruang kepada Abdillah mencalonkan diri jadi anggota DPD. Kenapa kemudian dia dilarang di tengah berbagai persiapan yang tengah berjalan," ujar Windo.
Abdillah yang pernah dihukum penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akibat terseret kasus korupsi sudah lebih dari lima tahun menjalani hukuman. Secara terbuka melalui media dia juga sudah menjelaskan tindak pidana yang dilakukannya berikut hukuman yang dijalani.
Terhadap PKPU No 14/2018 yang dimaksudkan agar membuat efek jera bagi para koruptor, Windo meragukan hal tersebut. Seharusnya jika hal tersebut yang menjadi tujuan, sistem hukuman bagi para pelaku tindak korupsi yang diubah. Misalnya, dihukum lebih lama atau lebih berat.
"Biarlah rakyat yang menghukum Abdillah apakah dia layak dipilih atau tidak. Tapi jangan "dicabut" dulu haknya. Toh orang-orang yang kelak terpilih juga belum tentu tidak melakukan korupsi," tegas Windo.
Berdasarkan asumsi tersebut, Windo berkeyakinan bahwa KPU Sumut berniat menyerang Abdillah.
Abdillah dinyatakan TMS oleh KPU karena pernah melakukan tindak korupsi dan dihukum pidana oleh KPK. Selain tersangkut kasus korupsi, KPU juga tidak akan meloloskan orang yang pernah terlibat tindak pidana peredaran gelap narkoba serta pelaku pelecehan seksual terhadap anak menjadi calon anggota DPD.