Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 30 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer di Sumatera Utara (Sumut) terancam kena sanksi karena tidak aktif melapor. Data Bank Indonesia (BI) Sumut, per Juni 2018, total yang aktif melapor adalah 25 money changer dari total 55 money changer di Sumut.
Kepala Grup Sistem Pembayaran BI Sumut Andiwiana Septonarwanto mengatakan, bagi money changer yang tidak aktif melapor tersebut, BI akan memberikan teguran tertulis hingga pencabutan izin. "Sanksinya memang tidak main-main terhadap money changer yang tidak menyampaikan laporan," katanya, Rabu (1/8/2018).
Kewajiban laporan money changer per bulan adalah laporan kegiatan usaha (LKU). Kemudian ada juga laporan keuangan seperti laba rugi, neraca dan ekuitas per tahun.
Andiwiana menjelaskan, money changer memiliki kewajiban melapor ke BI. Kalau tidak disiplin, money changer tersebut akan diberi teguran tertulis. Kalau beberapa kali teguran ternyata masih tidak disiplin, maka akan diberikan sanksi berikutnya yakni pembekuan izin. Sanksi paling tinggi adalah pencabutan izin. Ini dilakukan bila sudah benar-benar tidak patuh pada ketentuan yang berlaku.
Meski sampai saat ini belum ada money changer di Sumut yang sampai dicabut izinnya, tapi jika tetap tidak melapor maka tidak tertutup kemungkinan dapat sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Karenanya, money changer harus segera memberikan laporan dan itu harus dilakukan secara rutin.