Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus partai politik tidak dapat menjadi senator atau anggota DPD. KPU mengatakan saat ini sudah banyak bacaleg yang pindah mendaftar dari DPD ke DPR.
"Ya banyak (pergeseran dari DPD ke DPR), tapi kita datanya belum, saya belum mendapatkan informasi jumlah data," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Wahyu mengatakan KPU mengalami kesulitan mengecek para pengurus partai yang mendaftar sebagai anggota DPD. Sebab, banyak pengurus parpol yang mendaftar dengan mencantumkan wiraswasta sebagai pekerjaannya.
"Kita kan data itu berdasarkan dokumen, kan bisa jadi sebelum putusan MK pengurus parpol yang mendaftar sebagai calon anggota DPD, kan bisa di dalam daftar riwayat hidup itu menuliskan pekerjaannya adalah wiraswasta sebelum putusan MK kemarin. Kan pengurus parpol bukan jenis pekerjaan sehingga bisa sangat mungkin mereka nulis jenis pekerjaannya wiraswasta," ujar Wahyu.
"Sehingga kita juga agak kesulitan untuk mendapatkan data sebenarnya pengurus parpol yang menjadi anggota DPD itu berapa karena sebelum ada putusan MK kan memang diperbolehkan," sambungnya.
Wahyu mengatakan, bila pengurus partai memilih tidak mundur dari jabatannya dalam partai, mereka harus mengundurkan diri dari pendaftaran DPD. Dia menegaskan para bakal caleg ini hanya boleh memilih salah satu, yakni caleg DPR atau DPD."Iya kalau dia milih partai kan harus mundur. Ya dia harus milih salah satu, kan rumusnya jelas, tidak boleh seseorang terdaftar sebagai lebih dari 1 level pemilihan," tutur Wahyu. (dtc)