Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih marak terjadi di sejumlah daerah, terutama yang berkaitan dengan aktifitas bisnis. Padahal, PBB telah mengeluarkan kerangka acuan praktik bisnis yang menghargai HAM atau UN Guiding Principles (UNGP) dalam bisnis dan HAM pada 2011.
Acuan tersebut bahkan telah diturunkan ke dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) yang dirancang pemerintah Indonesia.
"Namun, saat ini masih banyak hambatan yang menyebabkan implementasi di daerah belum maksimal," kata Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Unimed, Majda El Muhtaj pada FGD Memastikan Praktik Bisnis yang Melindungi dan Menghormati HAM, di Kampus USU, Medan, Kamis (2/8/2018).
Dia merinci, kondisi tersebut disebabkan oleh masih rendahnya pemahaman Pemda, korporasi dan aktor keamanan pada isu-isu bisnis dan HAM. Pendekatan keamanan juga masih menjadi opsi dalam menyelesaikan masalah terutama di sektor perkebunan, kehutanan, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
Selain itu, jejaring antara organisasi masyarakat sipil dengan akademis maupun jurnalis dalam meng-cover isu-isu bisnis dan HAM juga belum ada. Publikasi dari kalangan akademisi dan jurnalis juga masih sangat minim sehingga proses advokasi tak maksimal.
Untuk itu, dia menyarankan akademisi dan jurnalis membentuk jaringan bersama yang membahas mengenai masalah bisnis dan HAM. Penguatan implementasi HAM melalui kemitraan Pemda dan koorporasi juga diperlukan.
Akademisi, jurnalis dan aktivis serta pemangku kepentingan lainnya juga perlu mendorong kampanye aksi bisnis dan HAM melalui aksi bersama, diskusi dan kajian atau riset bersama terkait isu bisnis dan HAM.
"Kita juga perlu mendorong pemerintah untuk segera merancang rencana aksi daerah (RAD) terkait bisnis dan HAM," pungkasnya.