Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Dituduh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melecehkan undang-undang terkait larangan senator berasal dari partai politik, Mahkamah Konstitusi balik bertanya kepada OSO: undang-undang mana yang telah mereka lecehkan. Apa respons OSO atas pernyataan MK itu?
"Ya suruh baca sendiri undang-undangnya, jangan tanya sama saya. Yang bikin undang-undang kan dia," kata OSO kepada wartawan di RS YPK Mandiri, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
"Suruh baca kembali, nanti saya muat di koran isi dari undang-undang yang dia putuskan," tutur OSO.
Sebelumnya, MK mempertanyakan ucapan OSO mengenai undang-undang mana yang disebut OSO telah dilecehkan. OSO pun telah disomasi MK terkait ucapan 'goblok' itu.
"Iya kita juga malah bingung, pelecehan UU mana yang dimaksud pak OSO, karena menguji UU itu kewenangan MK, bahwa kemudian UU Pemilu itu diuji kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan semacam itu, itu berada dalam koridor kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Rabu (1/8/2018).(dtc)