Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Siregar menyebut pergantian posisi Ketua BKD terlambat. Pasalnya, Arifin Nainggolan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Maret 2018 lalu.
Menurutnya, ada dua tuntutan yang diadukannya ke Ombudsman. Pertama, tentang posisi Ketua BKD dan kedua adanya pengaduan yang sudah 3 bulan tidak kunjung diproses.
"Jadi, dari aspek good governance Ketua DPRD Sumut dinilai tetap melakukan pembiaran dengan sengaja tidak melakukan pergantian Ketua BKD. Pergantian yang dilakukan itu sudah bisa dibilang terlambat," katanya, di Medan, Kamis (2/8/2018) menyikapi pernyataan Wagirin.
Kata dia, ada fungsi lain yang diabaikan Ketua DPRD yaitu dengan tidak mendorong BKD untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk, karena secara mekanisme setiap pengaduan sebelum diproses BKD harus disetujui pimpinan DPRD.
Tentu konflik kepentingan terjadi dalam kasus pengaduan yang dilakukan LAPK dengan membiarkan pengaduan terkatung-katung tanpa proses.
Kepada Ketua BKD yang baru, Padian meminta agar memproses pengaduan LAPK karena secara syarat pengaduan sudah terpenuhi. Apakah Wagirin Arman terbukti melanggar etika atau tidak melakukan perjalanan ke Prancis adalah persoalan lain dalam proses pengaduan.
"BKD harus memanggil Kabag Keuangan DPRD Sumut untuk menjelaskan penggunaan APBD dalam plesiran Wagirin Arman ke Prancis," jelasnya.
"Pengadu wajar curiga dengan track record Ketua DPRD Sumut menyikapi pengaduan yang masuk ke BKD, karena pengaduan sebelumnya tidak diproses hingga sekarang tidak tahu kabarnya hingga terjadi 3 kali pergantian Ketua BK DPRD Sumut," pungkasnya.