Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan MK memutus gugatan syarat cawapres setelah tanggal 10 Agustus atau setelah pendaftaran capres/cawapres ditutup. Wapres Jusuf Kalla sebelumnya berharap putusan diketok sebelum pendaftaran capres/cawapres ditutup.
"Kalau begitu, putusannya jangan sebelum tanggal 10. (Diputuskan) sesudah tanggal 10, bila perlu tanggal 11. Kalau sudah tanggal 11 nggak bisa lagi, karena pendaftaran (capres/cawapres) sudah (tutup)," ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Jimly menyarankan MK tak terburu-buru memutuskan gugatan uji materi soal syarat cawapres yang diajukan Perindo. Alasannya, Jimly khawatir MK dituduh ikut bermain politik bila memutuskan mempercepat putusan uji materi.
"Kalau sebelum pendaftaran, terlalu dipaksakan karena ini menyangkut engine sub democracy. Aturan itu bukan hanya soal sepele, tapi dia berpengaruh pada mesin demokrasi secara keseluruhan. Karena itu, MK tidak bisa hanya seminggu memutuskan. Dia harus mendengar banyak pihak, audi et alteram partem, maksudnya semua pihak harus didengar," papar Jimly.
"Maka tidak mungkin dia menyelesaikan hanya dalam waktu 10 hari. Kalau 10 hari, orang akan mencatat itu. Dia mau cepet-cepetan. Artinya, dia sengaja main politik untuk bikin kegaduhan," imbuhnya.
Andai MK mengabulkan gugatan itu, Jimly berharap penerapannya berlaku untuk pilpres berikutnya. Hal ini agar tidak ada kegaduhan menjelang Pilpres 2019, yang pendaftarannya tinggal menghitung hari.
"Jadi sebaiknya, dua-duanya itu dibayangkan. Harus berlaku untuk yang akan datang saja," ujar Jimly.
Wapres JK sebelumnya menyatakan harapannya agar MK mempercepat putusan gugatan uji materi syarat cawapres. JK berharap putusan diketok sebelum 10 Agustus, hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.
"Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakanlah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
Keputusan maju-tidaknya di Pilpres 2019, ditegaskan JK, tergantung putusan MK. Bila gugatan yang diajukan Perindo diterima MK, JK tetap menyerahkan keputusan cawapres kepada Joko Widodo.dtc