Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan terpecah menyikapi rencana pemindahan pedagang Pasar Timah ke lokasi penampungan sementara terkait revitalisasi pasar itu.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Medan dalam rapat degar pendapat (RDP) dengan Pemko dan pengembang Pasar Timah, Senin (30/7/2018), mendesak Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan segera memindahkan pedagang. Namun, Ketua Fraksi PDIP Hasyim justru meminta Pemko menunda relokasi sambil menunggu putusan kasasi di tingkat MA.
Sikap serupa juga diambil oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung. Menurut dia, hingga kini DPRD Medan belum memberi rekomendasi terkait proses relokasi pedagang.
"Sampai saat ini DPRD Medan belum memberi rekomendasi apapun terkait Pasar Timah," katanya di Medan, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, kekisruhan yang terjadi disebabkan Pemko Medan melibatkan pihak ketiga. Sehingga permasalahan tersebut selama bertahun-tahun tak mencapai titik temu.
Henry mengaku sejak awal tak pernah setuju revitalisasi pasar ditangani swasta. Sebab dampaknya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pedagang. Apalagi dia menilai, Pemko Medan kurang melakukan pengawasan, sehingga developer cenderung sesuka hati menjual harga kios yang bakal 'mencekik' pedagang.
Menurutnya lagi, penolakan pedagang Pasar Timah disebabkan ada hak-hak yang tidak terpenuhi. Selain itu relokasi yang diberikan dinilai tidak layak dan bermasalah.
Terkait adanya pro kontra antar sesama anggota dewan Komisi C soal Pasar Timah, pimpinan dewan ini menegaskan, hal tersebut lumrah.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mendesak Pemko Medan segera merelokasi pedagang agar proses pembangunan gedung pasar segera dijalankan.
Komisi C sendiri dalam dua pekan terakhir telah dua kali melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait. Dalam RDP tersebut, rencananya Pemko Medan akan segara memindahkan pedagang pada Kamis (2/8/2018). Namun, proses pemindahan kembali gagal karena pedagang masih menolak.