Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Pemerintah memberikan perpanjangan kontrak pada wilayah kerja (WK) Brantas. Penandatangan kontrak dengan skema bagi hasil gross split tersebut dilakukan pada hari ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, perpanjangan kontrak berlaku efektif mulai 23 April 2020. Kemudian, masa kontrak yakni 20 tahun.
Adapun kontrak ini diberikan pada Lapindo Brantas Inc, PT Prakarsa Brantas, dan PT Minarak Brantas Gas. Lapindo Brantas Inc akan bertindak sebagai operator.
"Kontraktornya Lapindon Brantas Inc 50% sekaligus operator, Prakarsa Brantas 32%, Minarak Brantas Gas 18%," kata dia di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (3/8).
Dalam kontrak ini, pemerintah menerima bonus tanda tangan sebanyak US$ 1 juta atau setara Rp 13,4 miliar. Kemudian, komitmen kerja pasti 5 tahun pertama US$ 115 juta atau Rp 1,5 triliun.
"Dapat kami laporkan bahwa komitmen pasti US$ 115 juta akan dilakukan ekplorasi WK Lapindo Bratas yang belum sempat dilakukan seismik pengeboran terutama di daerah offshore," tutupnya.(dtf)