Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 sebesar 10%. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Ketut Diarmita.
Ia menjelaskan keputusan tersebut dilakukan untuk mengikuti dampak penguatan nilai tukar dolar terhadap rupiah hingga mencapai Rp 14.500.
"Hasil rapat dengan Kemendag itu kan dari HPP untuk daging ayam Rp 32.000 dan telur Rp 22.000 itu diberikan naik 10%. Itu kesepakatan, artinya Pak Menteri mengakui ada pengaruh dolar sehingga dikasih space, tapi jangan main-main," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Dihubungi terpisah, Ketua Pinsar Singgih Junaratmo mengamini ucapan Ketut. Ia memaparkan akan ada kenaikan HPP sebesar 10% di tingkat peternak maupun pedagang.
"Iya jadi sekarang kan masih berlaku Rp 17.000 harga acuan bawah dan Rp 19.000 harga atasnya untuk telur di tingkat peternak. Nah rencanannya mau maik 10% jadi kira-kira jadi Rp 20.000-an lah," jelasnya kepada detikFinance.
Adapun, HPP daging ayam juga mengikuti kenaikan. Sesuai dengan aturan, harga dari yang di tingkat peternak sebesar Rp 17.000 hingga Rp 19.000 per kg dan di tingkat konsumen sebesar Rp 32.000 per kg.
"Kan kalau di Permendag itu daging di tingkat konsumen Rp 32.000 lalu peternak Rp 17.000 sampai Rp 19.000 itu bakal naik 10% juga," jelas dia.dtc